- PENYERAHAN BANTUAN KORBAN KEBAKARAN
- POS PELAYANAN PALSABOLAS NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023 POLRES TAPANULI SELATAN
- BENCANA TANAH LONGSOR DAN POHON TUMBANG MENUTUPI BADAN JALAN
- MENINJAU BERBAGAI DAMPAK BENCANA UNTUK REKONSTRUKSI DAN PERBAIKAN SARANA UMUM DI KECAMATAN ANGKOLA S
- TANAH AMBLAS DI BATU JOMBA KECAMATAN SIPIROK
- APEL KESIAPSIAGAAN PELAKSANAAN PILKADES SERENTAK KABUPATEN TAPANULI SELATAN 2022
- TANAH LONGSOR DI NATAMBANG RONCITAN KECAMATAN ARSE DAN DI DUSUN BULU PAYUNG DESA LUAT LOMBANG KECAMA
- PISAH SAMBUT KALAKSA BPBD DAN ACARA DARMA WANITA BPBD TAPSEL
- APEL GELAR PASUKAN DAN CERAMAH UMUM DALAM RANGKA KESIAPAN MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA
- KUNJUNGAN TIM BPBD KE KELURAHAN RIANITE KECAMATAN ANGKOLA SANGKUNUR
8 PEDOMAN DALAM TATANAN NEW NORMAL
Covid-19
Berita Populer
- PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN BANTU MASYARAKAT KORBAN GEMPA LOMBOK
- TANAH LONGSOR DI NATAMBANG RONCITAN KECAMATAN ARSE DAN DI DUSUN BULU PAYUNG DESA LUAT LOMBANG KECAMA
- Posko COVID19
- PEMBAGIAN MASKER DAN SOSIALISASI PENCEGAHAN COVID-19 DI KELURAHAN SIGALANGAN KECAMATAN BATANG ANGKOL
- KEJADIAN LONGSOR DI PLTA SIMARBORU KECAMATAN SIPIROK
Berita Terkait
Tapanuli Selatan, 3 Juni 2020. Instruksi Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan melalu Sekretaris Daerah Kabupaten.
Dalam Upaya melaksanakan Kepmendagri no. 440-830 tahun 2020
Tentang Pedoman Tatanan *New Normal Baru* Produktif dan Aman dari *Covid 19* bagi ASN.
Dengan ini diperintahkan kepada *saudara* untuk mematuhi dan melaksanakan hal-hal ,sbb :
1. Terapkan disiplin yang tinggi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Protokol Covid-19.
2. Senantiasa cuci tangan yang benar, karena itu kepada pimp OPD wajib membuat tempat cuci tangan yang permanen di depan kantor masing masing.
3.Wajib menggunakan masker yang benar ditempat kerja untuk seluruh ASN/THL.
4.Wajib menggunakan masker apabila menaiki kenderaan Pemda baik mau
berangkat maupun pulang.
Tidak diperbolehkan naik kenderaan bagi yang tidak menggunakan masker.
Karena itu *Kadishub* wajib mengontrol pelaksanaannya.
5.Jaga terus daya tahan tubuh dengan mengonsumsi makanan yang bergizi ,bersih dan Aman sesuai standar kesehatan.
6.Diperintahkan kepada *Kasatpol PP* dan personil agar tegas, tanggap dan peka mengawasi baik ASN/THL maupun masyarakat yang akan memasuki komplek perkantoran wajib menggunakan masker.
7.Bagi tamu yang akan berurusan di OPD manapun wajib diperiksa suhu tubuh dan wajib cuci tangan
8.Untuk tertib pelaksanaan perintah ini akan dilaksanakan monitoring secara ketat oleh *Tim Gugus Tugas*. Apabila didapat OPD yang tidak mengindahkan akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Demikian Perintah ini,untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.