- POS PELAYANAN PALSABOLAS NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023 POLRES TAPANULI SELATAN
- BENCANA TANAH LONGSOR DAN POHON TUMBANG MENUTUPI BADAN JALAN
- MENINJAU BERBAGAI DAMPAK BENCANA UNTUK REKONSTRUKSI DAN PERBAIKAN SARANA UMUM DI KECAMATAN ANGKOLA S
- TANAH AMBLAS DI BATU JOMBA KECAMATAN SIPIROK
- APEL KESIAPSIAGAAN PELAKSANAAN PILKADES SERENTAK KABUPATEN TAPANULI SELATAN 2022
- TANAH LONGSOR DI NATAMBANG RONCITAN KECAMATAN ARSE DAN DI DUSUN BULU PAYUNG DESA LUAT LOMBANG KECAMA
- PISAH SAMBUT KALAKSA BPBD DAN ACARA DARMA WANITA BPBD TAPSEL
- APEL GELAR PASUKAN DAN CERAMAH UMUM DALAM RANGKA KESIAPAN MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA
- KUNJUNGAN TIM BPBD KE KELURAHAN RIANITE KECAMATAN ANGKOLA SANGKUNUR
definisi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bencana mempunyai arti sesuatu yang menyebabkan atau menimbulkan kesusahan, kerugian atau penderitaan. Sedangkan bencana alam artinya adalah bencana yang disebabkan oleh alam
Menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana merupakan pertemuan dari tiga unsur, yaitu ancaman bencana, kerentanan, dan kemampuan yang dipicu oleh suatu kejadian.
Jenis-jenis bencana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, antara lain:
- Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
- Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik 12 sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror (UU RI, 2007).