Berita Foto Populer

Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) adalah Satuan Pendidikan (SP) yang menerapkan standar sarana dan prasarana serta budaya yang mampu melindungi warga SP dan lingkungan di sekitarnya dari bahaya bencana.

Terdapat tiga pilar utama Satuan Pendidikan Aman Bencana yaitu Fasilitas Sekolah Aman, Manajemen Bencana di Sekolah dan Pendidikan Pencegahan dan Pengurangan Risiko Bencana. 

Ada pun terkait tiga pilar utama Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) tersebut terkait dengan Perawatan gedung, Mitigasi non-struktural, Keselamatan terhadap kebakaran, Rencana kesiapsiagaan bencana di tingkat keluarga, Rencana reunifikasi keluarga, Latihan (Simulasi) sekolah, Pendidikan akan keamanan struktural; selanjutnya Konstruksi sebagai peluang pendidikan, Analisis sektor pendidikan,  Kajian risiko multi bahaya dan Kajian dan perencanaan yang berpusat pada anak. 

Sampai dengan 2019 ada 27 ribu lebih satuan pendidikan yang telah melaksanakan SPAB di Indonesia. Tahun 2019, pemahaman tentang program SPAB di Indonesia semakin meluas. Hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah sekolah yang menerapkan program SPAB baik secara mandiri maupun didampingi lembaga lain.

Secara umum, pelaksanaan implementasi roadmap sekolah aman 2015-2019 telah mencapai 80% atau 38 dari 46 indikator kegiatan. Beberapa capaian yang telah terlaksana berdasarkan roadmap 2015-2019 yaitu: ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Penyelenggaraan Program SPAB, terbitnya Keputusan Mendikbud tentang Sekretariat Nasional SPAB, regulasi di daerah yang mendukung, rintisan Sekretariat Bersama SPAB di Daerah, tersedianya fasilitator SPAB ditingkat provinsi dan daerah, terjalin kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, sudah tersedianya acuan penyelenggaraan Program SPAB pada masa pra-bencana dan situasi darurat berupa Pedoman, Juknis, Modul, materi bahan ajar, prosedur operasi standar, data risiko satuan pendidikan, diklat daring, dan media komunikasi, informasi dan edukasi.

Edukasi bencana sendiri menjadi hal yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Rakornas Penanggulangan Bencana tanggal 2 Februari 2019 di Surabaya yang salah satunya adalah edukasi kebencanaan harus dimulai dilaksanakan. Terutama di daerah rawan bencana kepada sekolah melalui guru dan kepada masyarakat melalui para pemuka agama.

Sebelumnya Presiden juga menyampaikan hal yang serupa dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 7 Januari 2019. Hal ini menjadi dorongan yang kuat untuk penerapan satuan pendidikan aman bencana dengan skala besar di seluruh satuan pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan nonformal di berbagai jenjang pendidikan dengan dukungan keluarga dan masyarakat.

Ada pun seperti dilansir Buku Pendidikan Tangguh Bencana (Kemendikbud, 2019), pada rentang 2009-2018 berbagai bencana telah menyebabkan lebih dari 62.687 satuan pendidikan terdampak dan berdampak kepada lebih dari 12 juta siswa.