Berita Foto Populer

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi warga masyarakat Tapanuli Selatan dari ancaman bencana secara adil, merata, efektif dan efisien. Penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu dan menyeluruh sehingga perlu dibentuk Perangkat Daerah yang menangani penanggulangan bencana. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pada awal berdirinya tahun 2010, BPBD menempati Kantor di Jl. Raja Inal Siregar Km 5,7, Batunadua Jae, Kec. Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan, dan pada tahun 2019 sampai sekarang Kantor BPBD Kabupaten Tapanuli Selatan berada di Perkantoran Pemerintahan Bupati Tapanuli Selatan Jl. Prof. Lafran Pane Sipirok.