- POS PELAYANAN PALSABOLAS NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023 POLRES TAPANULI SELATAN
- BENCANA TANAH LONGSOR DAN POHON TUMBANG MENUTUPI BADAN JALAN
- MENINJAU BERBAGAI DAMPAK BENCANA UNTUK REKONSTRUKSI DAN PERBAIKAN SARANA UMUM DI KECAMATAN ANGKOLA S
- TANAH AMBLAS DI BATU JOMBA KECAMATAN SIPIROK
- APEL KESIAPSIAGAAN PELAKSANAAN PILKADES SERENTAK KABUPATEN TAPANULI SELATAN 2022
- TANAH LONGSOR DI NATAMBANG RONCITAN KECAMATAN ARSE DAN DI DUSUN BULU PAYUNG DESA LUAT LOMBANG KECAMA
- PISAH SAMBUT KALAKSA BPBD DAN ACARA DARMA WANITA BPBD TAPSEL
- APEL GELAR PASUKAN DAN CERAMAH UMUM DALAM RANGKA KESIAPAN MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA
- KUNJUNGAN TIM BPBD KE KELURAHAN RIANITE KECAMATAN ANGKOLA SANGKUNUR
Sejarah
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi warga masyarakat Tapanuli Selatan dari ancaman bencana secara adil, merata, efektif dan efisien. Penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu dan menyeluruh sehingga perlu dibentuk Perangkat Daerah yang menangani penanggulangan bencana. Guna memenuhi kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pada awal berdirinya tahun 2010, BPBD menempati Kantor di Jl. Raja Inal Siregar Km 5,7, Batunadua Jae, Kec. Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan, dan pada tahun 2019 sampai sekarang Kantor BPBD Kabupaten Tapanuli Selatan berada di Perkantoran Pemerintahan Bupati Tapanuli Selatan Jl. Prof. Lafran Pane Sipirok.